Tindak Pidana Korupsi

UU Tindak Pidana Korupsi untuk Meminimalisir Praktek Korupsi

Korupsi adalah tindakan criminal yang sudah menjadi momok di dalam pemerintahan. Korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga banyak terjadi di Negara Negara lain. Dan sudah bisa dipastikan tindakan korupsi ini akan sangat menghancurkan Negara dari dalam. Korupsi menggerogoti instansi instansi Negara dengan sangat cepat dan menghancurkan struktur pemerintahan. Itulah mengapa tindakan korupsi dikategorikan tindakan criminal yang memiliki hukuman cukup besar. Akan tetapi sayangnya meski adanya hukum dan pasal yang mengatur mengenai hukuman untuk tindakan korupsi, masih banyak orang melakukan tindakan korupsi.

Solusi untuk menanggulangi Korupsi

Itulah mengapa, untuk menanggulangi atau paling tidak meminimalisir hal ini, diajukan UU tindak pidana korupsi yang bisa membantu menanggulangi banyaknya tindakan korupsi di Negara ini. UU ini diajukan dengan tujuan supaya membuat jera para pelaku korupsi. Nah bagi anda yang ingin tahu mengenai apa isi pasal UU ini berikut adalah penjelasannya.

UU nomor 31 tahun 1999 awalnya memberitahukan mengenai hukuman untuk tindak pidana korupsi dimana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal yang memiliki hukuman dengan kategori pidana karena dikategorikan perbuatan yang merugikan. Akan tetapi dengan adanya ratifikasi PBB mengenai korupsi maka undang undang tersebut diganti sesuai dengan ketentuan baru. Ketentuan baru ini akan memfokuskan pada hukuman yang lebih berat dan juga lebih membuat jera sehingga pelaku diharapkan akan jera atau tidak melakukan korupsi lagi. Tentu saja, untuk pelaku yang telah melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar lagi, nantinya harus menerima hukuman yang lebih berat lagi sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Hasil yang diinginkan dari adanya UU pidana Korupsi

Dengan adanya Undang undang ini maka diharapkan bisa meredam tindakan korupsi di dalam instansi pemerintahan dan juga usaha lainnya secara merata. Akan tetapi tentu saja hal ini bukanlah hal yang bisa dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan proses yang cukup lama. Selain itu berusaha untuk memperbaiki prinsip hidup dan moral sehingga mengkategorikan korupsi sebagai sesuatu yang amoral juga bisa membantu untuk meminimalisir korupsi secara keseluruhan.

Similar Posts