UU Aparatur Sipil Negara

Selain APBN, pilar lain yang sangat dibutuhkan oleh negara yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara). Aparatur Sipil Negara merupakan sebutan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah. Nah ASN ini terikat dengan perjanjian kerja dan mesti bekerja hanya untuk instansi pemerintah saja. Karena sifatnya birokrasi, maka gerak dan aktivitas ASN ini ditentukan oleh UU Aparatur Sipil Negara. Ya, UU ASN ini menjadi acuan dan batasan bagi ASN dalam bekerja.

 

UU Aparatur Sipil Negara – Dasar Hukum

Bagi Anda yang belum tahu, UU Aparatur Sipil Negara ini bisa Anda temukan di UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. UU Aparatur Sipil Negara ini disahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 yang lalu. Nah lewat UU tersebut, Anda bisa menemukan beberapa poin terkait UU ASN seperti ketentuan umum, asas/prinsip, kedudukan, fungsi, jabatan, hak dan kewajiban, manajemen, organisasi, dan lainnya.

 

Ketentuan Umum Aparatur Sipil Negara

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, terdapat ketentuan umum yang dijelaskan pada Bab I. Nah ketentuan umum ini menjelaskan tentang ketetapan-ketetapan atau batasan-batasan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara, berikut penjelasannya!

  • Pada poin pertama dijelaskan bahwa ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yang terikat kontrak kerja dan hanya bekerja untuk instansi pemerintahan.
  • Pada poin selanjutnya dijelaskan bahwa ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. ASN ini diserahi jabatan pemerintahan atau tugas-tugas negara lain. Untuk gaji ASN sudah diatur dalam perundang-undangan.
  • Pada poin selanjutnya dibahas bahwa PNS merupakan warga yang telah memenuhi syarat tertentu.
  • Poin selanjutnya membahas tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dimana seseorang bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat-syarat tertentu dan terikat perjanjian kerja.
  • Selanjutnya dibahas tentang Manajemen ASN yang merupakan sistem pengelolaan ASN agar tercipta ASN-ASN handal, profesional, netral, terbebas dari korupsi, dan mematuhi etika profesi.

 

Nah itulah penjelasan mengenai UU Aparatur Sipil Negara, semoga semakin menambah wawasan Anda ya!

Similar Posts