Apa itu SLF? Inilah Prosedur Pengurusannya

Apakah Anda memahami tentang SLF? SLF ini diperlukan oleh bangunan-bangunan baru untuk memastikan kelaikan gedung tersebut, terutama gedung atau bangunan yang dikunjungi banyak orang. Contohnya antara lain mall, perkantoran, pabrik, dan lain-lain. Penerbitan SLF ini sangat berhubungan erat dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Apa itu SLF? SLF memiliki kepanjangan Sertifikat Laik Fungsi. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Sertifikat ini menyatakan bahwa suatu bangunan atau gedung laik untuk digunakan. Artinya, bangunan tersebut berfungsi dengan baik secara teknis dan juga administratif. Bangunan belum dapat digunakan sebelum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.

Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

 

Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF yang harus Anda ketahui. Berikut ini ketentuan SLF:

  • Gedung yang baru selesai dibangun harus memiliki SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum bisa digunakan sebagaimana mestinya.
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki masa berlaku tertentu. Untuk bangunan atau gedung yang digunakan untuk kepentingan umum, masa berlaku SLF adalah 5 tahun. Sedangkan untuk rumah tinggal, masa berlakunya lebih lama yaitu 10 tahun.
  • Pemilik atau pengelola gedung dan bangunan harus melakukan pengajuan untuk perpanjangan SLF sebelum masa berlakunya habis.
  • Dalam melakukan pengajuan perpanjangan SLF, pemilik atau pengelola gedung wajib untuk melampirkan laporan yang berisi hasil pengkajian teknis bangunan gedung. Pengkajian ini dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang profesional.
  • Pengkaji teknis bangunan gedung yang melakukan pengkajian harus memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.

Ketentuan inilah yang menjadi pengetahuan dasar untuk Anda. Terutama jika Anda masih awam dan belum benar-benar memahami tentang SLF ini. Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan SLF untuk mendampingi Anda dalam mengurus SLF ini.

Kelengkapan Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada pemerintah daerah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi kelengkapan syarat yang wajib disertakan dalam pengurusan SLF.

  1. Berita acara yang menyatakan bahwa pelaksanaan bangunan telah selesai, serta sesuai dengan keterangan yang tertera pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Satu set lengkap berisi Laporan Direksi Pengawas yang terdiri dari beberapa dokumen berikut ini:
  3. Fotokopi Surat Penunjukan Koordinator Pengawas, Jajaran Direksi Pengawas, dan Pemborong.
  4. Fotokopi Tanda Daftar Rekanan (TDR) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari pihak pemborong dan surat izin bekerja atau Surat Izin Perencana Teknis Bangunan (SIPTB) dari jajaran Direksi Pengawas.
  5. Laporan lengkap dari jajaran Direksi Pengawas sesuai tahap-tahap kegiatan yang telah terlaksana.
  6. Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bahwa bangunan atau gedung sudah selesai dibangun dengan kondisi sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  7. Fotokopi satu set Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lengkap yang terdiri dari :
  8. Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan.
  9. Lampiran dari IMB yaitu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) atau Blokplan dan Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK).
  10. Lampiran IMB berupa gambar arsitektur, struktur, serta instalasi bangunan atau gedung.
  11. File gambar as build drawing berupa soft file dan hard file.

Terdapat persyaratan khusus untuk bangunan atau gedung sedang dan tinggi. Syarat khusus atau syarat tambahan yang dimaksud adalah berita acara dan rekomendasi dari instansi yang terkait dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan. Instalasi yang diuji antara lain:

  1. Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan yang biasanya berupa genset.
  2. Instalasi penanganan saat terjadi kebakaran : alarm kebakaran, inatalasi pemadaman api, dan hydran.
  3. Instalasi lift untuk transportasi di dalam gedung serta instalasi AC sebagai tata udara dalam gedung.
  4. Instalasi penangkal atau penyalur petir.
  5. Foto bangunan
  6. Foto perkuatan untuk keamanan bangunan parkir seperti penahan ban mobil, railing, dan parapet.
  7. Foto sumur resapan air hujan yang telah ada disertai gambar, ukuran, serta perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

Proses Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Berkas yang telah lengkap diajukan ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
  3. PTSP akan menilai administrasi dan teknis setelah data lengkap, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan. Setelah pemeriksaan selesai, akan dibuat laporan dan surat rekomendasi untuk penerbitan SLF kepada kepala PTSP.
  4. Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF.
  5. SLF yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada Pemilik melalui SMS atau Telepon
  6. Pemilik atau kuasanya (dengan menunjukkan Surat Kuasa dari pemilik) dapat mengambil SLF di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.

 

Similar Posts